Cibinong, HRB – Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengambil langkah taktis dengan mengerahkan pasukannya secara massif dalam upaya memburu para gangster yang meresahkan masyarakat Kabupaten Bogor.
Seperti yang terjadi pada Minggu (2/10/2022). Polres Bogor menggelar razia besar-besaran dilakukan dengan melakukan pembubaran terhadap sejumlah kerumunan yang berpotensi menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Tak hanya itu, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang berkerumun. “Saat ini kami pun telah berhasil melakukan penangkapan terhadap lima orang remaja yang melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja di Parung,” kata Kapolres Bogor.
Selain itu, sambung dia, pengembangan akan terus dilakukan terhadap ketua gangster. Termasuk admin yang mengunggah konten-konten yang meresahkan masyarakat Kabupaten Bogor.
“Dalam kegiatan patroli yang malam ini kita lakukan penyisiran ke beberapa titik lokasi mulai dari Kecamatan Parung, Rancabungur, dan Ciampea. Selain patroli yang kita gelar ini, seluruh jajaran Polres Bogor pun melakukan kegiatan yang sama secara serentak,” ujarnya.
Di samping itu, ia mengimbau masyarakat tetap tenang. Serta jangan mudah termakan informasi yang tidak benar.
“Tetap waspada dan tingkatan keamanan lingkungan bila mana mengetahui informasi terkait aksi-aksi kekerasan ataupun tindakan kriminal untuk dapat segara melaporkan ke kantor kepolisian terdekat,” katanya.
Diketahui, dalam aksi razia yang dilakukan, Polres Bogor juga mengamankan puluhan pelajar asal Jakarta Utara.
“Kami juga mengamankan 65 anak-anak yang sedang berkumpul, semuanya dari jakarta, hanya dua orang yang orang Bogor, salah satunya ada yang membawa senjata tajam (celurit) sehingga kami amankan,” ujar Iman kepada wartawan.
Iman menyebut, saat ini ke-65 pelajar tersebut sedang diberi pembinaan berupa membaca ayat suci Al-Quran secara berbarengan.
“Untuk yang membawa sajam sedang dalam proses pemeriksaan di unit reskrim Polsek Cibinong, kemudian untuk yang lainnya kami berikan pembinaan di Mapolres Bogor,” terangnya.
Kepada polisi, puluhan pelajar ini mengaku berkunjung ke Kabupaten Bogor dengan tujuan menemui sekolah lainnya di wilayah Kecamatan Cibinong.
“Alasan yang mereka berikan, dari Jakarta kesini untuk silaturahmi, tapi silaturahmi tengah malem,” ujarnya.
Diketahui para pelajar tersebut berangkat dari Jakarta Utara menuju Bogor dengan menggunakan kereta, sekira pukul 15.00 WIB.
“Sampai dengan saat ini, kami belum melakukan pendalaman sehingga kami bawa terlebih dahulu ke Mapolres, namun diantara mereka ada yang membawa sajam,” kata Iman.
Lebih lanjut, Iman menyebut, giat patroli dalam mereduksi upaya-upaya yang mengganggu Kamtibmas ini dilakukan bersama Kodim dan Satpol PP dengan skala seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
“Jadi di Polsek-Polsek juga mengadakan patroli kegiatan antisipasi untuk mereduksi upaya-upaya yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, lanjut Iman, beberapa hari ke belakang mulai muncul beberapa kelompok yang meresahkan masyarakat di malam hari.
“Mulai bermunculannya berandalan-berandalan motor yang meresahkan di tengah masyarakat sehingga mengakibatkan gangguan kamtibmas di Kabupaten Bogor,” tuturnya.
Menurut Iman, dari 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor, situasi Kamtibmas di beberapa cenderung kondusif.
“Berbagai polsek sudah melaporkan situasi dalam keadaan kondusif, kemudian ada beberapa tempat (yang meresahkan), termasuk salah satunya di wilayah Cibinong ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, aksi gangster di Kabupaten Bogor kembali marak. Hal itu bisa dilihat dari viralnya sebuah video aksi geng motor di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, belum lama ini.
Dalam video itu, terlihat sejumlah anak berusia sekolah melakukan konvoi motor sembari membawa golok dengan berbagai jenis dan ukuran.
Ada yang membawa golok, cerulit dan senjata tajam jenis lainnya. Kelakuan para pemuda itu membuat warga yang melihatnya ketakutan. Beruntung tak ada keributan dalam video yang beredar itu.
Dalam video yang beredar, para pemuda itu melaju sambil bersorak. “Kabupaten gengster. Kabupaten Kabupaten,” sorak mereka berulang-ulang sambil melaju di atas motor. Gengster tersebut beraksi menjelang pagi hari, di Jalan Raya Haji Mawi Parung, Kabupaten Bogor.
Tak hanya di Kabupaten, di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, aksi geng motor anak remaja kian meresahkan. Bahkan, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto bahkan menyebut, ada 60 kelompok remaja di Kota Bogor yang kerap terlibat tawuran di 30 titik di Kota Bogor.
“Mereka ini adalah kelompok anak-anak nongkrong, jadi mereka biasanya berasal dari satu perkampungan di Kota Bogor. Tetapi memang kelompok ini sudah kita sasar,” kata Dhoni, Minggu (18/9/2022) lalu.
Pernyataan Dhoni ini tak lepas dari meninggal satu orang pemuda dalam tawuran yang terjadi akhir pekan lalu. Dalam kejadian ini, polisi sempat mengamankan 18 orang yang diduga terlibat tawuran.
Dari 18 orang yang diamankan, polisi kemudian menetapkan 6 orang diantaranya sebagai tersangka kasus tawuran mau yang menewaskan F (18). Dari hasil penyelidikan Polisi, para tersangka memiliki peran masing-masing mulai dari tersangka utama yang menganiaya korban hingga menyimpan senjata tajam (sajam).
“Kurang dari 1×24 jam kami berhasil mengamankan 18 orang terdiri atas 2 kelompok. Kelompok yang terlibat dalan tawuran ini adalah kelompok mengatasnamakan Athopink_reborn dan Parung Destroyer. Dari 18 orang ini kita kelompokan kembali dalam peranan masing-masing sehingga berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara kami menetapkan 6 orang tersangka,” kata Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, Minggu (18/9/2022).
Ia menjelaskan, untuk tersangka utama yakni berinsial FG (19) yang membacok korban. RH berperan sebagai yang mengajak atau mengirimkan undangan tawuran. Selanjutnya, MDV (14) dan IS (13) turut melakukan aksi tawuran. Terakhir MM (16) dan IF (18) yang menyimpan senjata tajam untuk aksi tawuran.
“Kemudian untuk 12 orang lainnya sementara masih saksi karena ada disana ada di TKP dan janjian tawuran tapi pelaksanaannya yang 12 orang tidak ikut langsung hanya mantau dari jarak tertentu,” tuturnya.
Adapun modusnya, kedua kelompok ini tawuran dengan janjian melalui Instagram. Lokasi tawuran sudah ditentukan termasuk waktunya.
“Modus operandi dari pidana ini, masing-masing kelompok memang sudah ada dendam lama karena anggota salah satu kelompok ini pernah dipukul kelompok lain. Di hari Sabtu dini hari itu mereka janjian tawuran melalui IG dari kelompok janjian untuk ketemu, lokasi sudah ditentukan di jalan roda kemudian jamnya sdh ditentukan pukul 02.00 WIB atau 03.00 dini hari,” tuturnya.
Polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti di antaranya tiga senjata tajam, pakaian korban, dan bukti janjian tawuran melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Tersangka yang membawa dan menyembunyikan sajam Pasal 2 UU Darurat Tahun 1951 ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tuturnya.
Sebelumnya, remaja berinisial F (18) meninggal dunia karena terlibat tawuran di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Sabtu 17 September 2022. Korban mengalami luka sabetan senjata tajam di dadanya.